"Uang sebesar Rp 11 miliar ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng," ungkap Nana.
Korban baru sadar sertifikatnya telah diagunkan setelah ada pembeli yang berniat membeli rumahnya.
"Korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan ketika ada orang yang mau membeli rumahnya, kemudian BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu," ujar Nana.
Menurut Nana, atas kasus penipuan itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 85 miliar.
Baca juga: Korban Penipuan Mencapai 44 Orang, Polres Metro Depok Buka Posko Pengaduan WO Pandamanda
"Kerugian sekitar Rp 85 miliar dengan rincian Rp 70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp 11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman," lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.