TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota Tangerang Selatan jalur independen, Suhendar, memastikan mundur dalam pertarungan Pilkada 2020 setelah tak memenuhi syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam persyaratan KPU, calon independen harus mendapatkan 71.143 surat dukungan calon pemilih.
Namun, Suhendar hanya mampu mengumpulkan 54.456 dukungan KTP masyarakat Tangsel.
"Dukungan minim dari tujuh kecamatan itu terjadi di Kecamatan Serpong Utara," kata Suhendar di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Ikut Pilkada Tangsel, Putri Maruf Amin Pastikan Sudah Mundur dari ASN Kemenag
Menurut Suhendar, kesulitan mendapatkan dukungan di wilayah tersebut karena masyarakat lebih banyak tinggal di perumahan atau cluster.
Sehingga, kondisi tersebut membuat Suhendar sulit untuk sosialisasi selama enam bulan pengumpulan tanda tangan dan KTP.
"Praktiknya saya bangun komunikasi tanpa jarak. Artinya apa? Kepada siapa pun saya terbuka, karena sebabnya saya menyebar nomor ponsel saya buat membangun kesetaraan. Agar momen pilkada ini menjadi momen untuk kita melakukan perubahan di Tangsel," kata dia.
Baca juga: Daftar Bakal Calon di Pilkada Tangsel 2020, 46 Orang Mendaftar ke 8 Parpol
Dalam persyaratan KPU, calon independen yang akan maju dalam Pilkada Tangerang Selatan 2020 harus memiliki minimal 71.143 surat dukungan calon pemilih.
Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel.
Adapun syarat pendukung adalah warga Tangsel yang usianya sudah 17 tahun, dan terdaftar di DPT atau di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Disdukcapil.
Sehingga, jika dukungan kurang dari angka 71.143 para bakal calon independen tidak dapat maju dalam mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.