JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan lintasan balap Formula E yang akan dibangun di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, akan kembali dibongkar usai balapan mobil listrik itu selesai.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebutkan, hal itu dilakukan untuk mengembalikan kondisi kawasan cagar budaya Monas seperti semula.
"Khusus lintasan yang di tengah (kawasan Monas) yang dibongkar lapisan atasnya saja karena sifatnya tidak permanen," ucapnya saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Politisi PDI-P: Formula E Hambur-hamburkan Duit, Tidak Ada Efek Bagusnya
Untuk pembangunan lintasan balap khususnya yang berada di dalam kawasan Monas dibuat tidak permanen oleh penyelenggara.
Pasalnya, jalanan yang berada di bagian lingkar dalam Monas terbuat dari susunan batu-batu alam atau coublles stones.
"Rencananya batu alamnya kita lapis dengan membaran atau geotekstile, baru setelah itu kita layer hotmix. Setelah selesai event nanti bisa dibongkar lagi lapisannya," kata Hari.
Selain di dalam kawasan Monas, pengaspalan juga akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Pengaspalan ini guna menyesuaikan standar lintasan balap sesuai yang diatur oleh Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) atau Federasi Otomotif Internasional.
Sesuai dengan aturan FIA, lintasan balap untuk ajang Formula E harus memenuhi standar grade 3, sedangkan untuk Formula 1 menggunakan aspal dengan standar grade 1.
"(Jalan Medan Merdeka Selatan) akan dilakukan perbaikan lagi sesuai standar lintasan balap," tambahnya.
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas dengan empat syarat.
Syarat-syaratnya, infrastruktur harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan; serta menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Batu Alam di Area Monas Akan Dilapisi Aspal untuk Jadi Lintasan Formula E
Kemudian, melibatkan instansi terkait agar tidak mengubah fungsi, merusak lingkungan, dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23.
Dalam surat itu, Anies melampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer.
Rutenya melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju Patung Arjuna Wiwaha, belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik, belok kiri ke sisi selatan, keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.