JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, konstruksi bangunan yang roboh di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, tak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut informasi yang didapat dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur, IMB dikeluarkan tahun 2014.
"Mereka nambah lantai sendiri, dari dua lantai jadi tiga lantai," kata Anwar di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (12/2/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Bangunan Tiga Lantai di Pisangan Baru Roboh Diduga Akibat Material Tidak Kokoh
Dia enggan membeberkan hasil lengkap pemeriksaan awal yang sudah disampaikan Sudin Citata Jakarta Timur kepadanya.
Anwar memilih menyerahkan kasus ini kepada Polsek Matraman.
"Entah fondasinya enggak kuat atau bagaimana secara teknis, yang jelas sekarang ditangani kepolisian," ujarnya.
"Kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Dugaan pasti melanggar atau tidak, itu di kepolisian. Kalau saya katakan ada atau tidak, saya mendahului kepolisian," tambahnya.
Bangunan tersebut roboh pada Selasa (11/2/2020) pukul 11.00 WIB. Sebelum roboh, sejumlah pekerja bangunan dan warga sudah menjauh dari bangunan tersebut karena bangunan sudah retak dan beberapa fondasi patah.
Baca juga: Bangunan Tiga Lantai di Pisangan Baru yang Roboh Tak Sesuai IMB
Robohnya bangunan mengeluarkan suara yang cukup keras sehingga sempat membuat warga sekitar panik.
Puing-puing bangunan yang roboh itu menimpa dua bangunan lain di sampingnya.
Saat meninjau ke lokasi, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur Widodo Suprayitno mengatakan bahwa material yang digunakan untuk membangun bangunan tersebut tidak bermutu.
Bagi dia, hal itu bisa dilihat dengan kasatmata. Pemilik bangunan disebutnya sudah ceroboh memilih material yang tidak bagus atau bermutu untuk membangun bangunan tiga lantai.
Baca juga: Deretan Fakta Bangunan Roboh di Pisangan Baru, Material Tak Bermutu dan Pekerja Tidak Profesional
Selain itu, bentuk kecerobohan pemilik bangunan lainnya ialah dari segi pekerja bangunan yang tidak profesional.
Ia menekankan, jika bangunan dibangun sesuai dengan IMB, ia yakin bangunan akan kokoh dan tidak akan roboh. Sebab, IMB yang dikeluarkan pemerintah tentunya sudah teruji.
"Kalau dia ikuti gambar IMB, saya yakin tidak ada masalah. Karena gambar IMB kan sudah diuji ya, misalnya baloknya berapa kali berapa, nah itu sudah disebutkan di sana semua," ujar Widodo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pemilik Bangunan 3 lantai di Pisangan Baru yang Ambruk Tambah Lantai Sendiri."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.