Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Anies, Tim Ahli Cagar Budaya DKI Tak Pernah Beri Rekomendasi Formula E di Monas

Kompas.com - 13/02/2020, 05:35 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, seperti yang diklaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mundardjito menyatakan tidak mengetahui surat rekomendasi yang dimaksud Anies.

"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Gelar Formula E di Monas, Anies Klaim Dapat Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI

Mundardjito berujar, TACB DKI Jakarta tidak pernah melakukan kajian soal penyelenggaraan Formula E di area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya.

Karena itu, dia tidak bisa menilai rencana penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut di kawasan Monas.

"(Kami) tidak diberi tahu juga," kata Mundardjito.

Anies sebelumnya mengklaim telah mendapatkan surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.

Baca juga: Lintasan Formula E di Monas Akan Dibongkar Seusai Balapan Selesai

Anies menyinggung soal rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies, dikutip dari salinan surat yang diterima Kompas.com.

Anies menyatakan, penyelenggaraan Formula E akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca juga: Politisi PDI-P: Formula E Hambur-hamburkan Duit, Tidak Ada Efek Bagusnya

Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas dengan empat syarat.

Syarat-syaratnya, infrastruktur harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan; serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Kemudian, melibatkan instansi terkait agar tidak mengubah fungsi, merusak lingkungan, dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com