JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi secara gamblang soal pernyataan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito yang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Anies malah membahas hal lain yaitu mengapresiasi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang telah memberikan persetujuan penyelenggaraan ajang balap itu di Monas.
"Begini saja, saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Komrah (komisi pengarah) yang telah memberikan persetujuan sehingga Formula E bisa dilaksanakan di kawasan Monumen Nasional," ucap Anies di depan Balai Agung, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Bantah Anies, Tim Ahli Cagar Budaya DKI Tak Pernah Beri Rekomendasi Formula E di Monas
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta, Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) atau Federasi Otomotif Internasional saat ini mulai bekerja untuk membangun berbagai keperluan gelaran internasional itu.
Anies berjanji bahwa pengerjaan tersebut tak akan mengubah perencanaan dan wajah Monas.
"Kita akan kerahkan semua sumber daya. Tapi dengan tetap menggunakan kawasan Monas, maka tidak ada perubahan perencanaan yang harus dilakukan baik dari ukuran jalannya, konstruksi itu semua yang sudah disiapkan berbulan-bulan Insya Allah semua bisa dilaksanakan," kata dia.
Sebelumnya, Anies mengklaim telah mendapatkan surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.
Anies menyinggung soal rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Gelar Formula E di Monas, Anies Klaim Dapat Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies, dikutip dari salinan surat yang diterima Kompas.com.
Anies menyatakan, penyelenggaraan Formula E akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan