JAKARTA, KOMPAS.com – Ari Darmawan yang berprofesi sebagai sopir taksi online diduga menjadi korban salah tangkap. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencurian dan kekerasan terhadap seorang penumpang yang tak pernah ia bawa.
Dalam persidangan, terungkap bahwa ada uang sebesar Rp 14 juta yang diberikan keluarga Ari Darmawan kepada korban bernama Suhartini.
Uang itu diberikan sebagai ganti rugi atau upaya damai agar laporan polisi yang dibuat Suhartini tak diteruskan. Meski demikian, Ari menolak semua tuduuhan yang dituduhkan korban itu.
“Mereka meminta uang senilai Rp 14 juta untuk berdamai. Tapi apa nyatanya, kasusnya naik ke meja hukum juga,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ari Darmawan, Yoshua Napitupulu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Dalam Sidang, Penumpang Mengaku Ditodong Golok oleh Sopir Taksi Online
Yoshua menyebuutkan hal tersebut semakin memperkuat adanya dugaan tindak kriminalisasi yang dialami Ari Darmawan.
Bahkan, ketua tim kuasa hukum Ari Darmawan yakni Hotma Sitompul sempat meminta uang itu dikembalikan saat di muka sidang.
Dia meminta uang tersebut kembali jika kliennya terbukti tidak bersalah.
"Saudari saksi siap mengembalikan uang yang disebut ganti rugi jika terdakwa terbukti tidak bersalah?" tanya salah satu kuasa hukum Ari, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
"Saya siap," jawab Suhartini.
Seperti diketahui, kasus dugaan salah tangkap itu berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan