Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ari Darmawan: Sudah Dikasih Uang Kok Kasus Tetap Lanjut?

Kompas.com - 13/02/2020, 14:39 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ari Darmawan yang berprofesi sebagai sopir taksi online diduga menjadi korban salah tangkap. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencurian dan kekerasan terhadap seorang penumpang yang tak pernah ia bawa.

Dalam persidangan, terungkap bahwa ada uang sebesar Rp 14 juta yang diberikan keluarga Ari Darmawan kepada korban bernama Suhartini.

Uang itu diberikan sebagai ganti rugi atau upaya damai agar laporan polisi yang dibuat Suhartini tak diteruskan. Meski demikian, Ari menolak semua tuduuhan yang dituduhkan korban itu.

“Mereka meminta uang senilai Rp 14 juta untuk berdamai. Tapi apa nyatanya, kasusnya naik ke meja hukum juga,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ari Darmawan, Yoshua Napitupulu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Dalam Sidang, Penumpang Mengaku Ditodong Golok oleh Sopir Taksi Online

Yoshua menyebuutkan hal tersebut semakin memperkuat adanya dugaan tindak kriminalisasi yang dialami Ari Darmawan.

Bahkan, ketua tim kuasa hukum Ari Darmawan yakni Hotma Sitompul sempat meminta uang itu dikembalikan saat di muka sidang.

Dia meminta uang tersebut kembali jika kliennya terbukti tidak bersalah.

"Saudari saksi siap mengembalikan uang yang disebut ganti rugi jika terdakwa terbukti tidak bersalah?" tanya salah satu kuasa hukum Ari, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

"Saya siap," jawab Suhartini.

Baca juga: Pelapor Siap Kembalikan Uang Ganti Rugi jika Sopir Taksi Online yang Didakwa Mencuri Tak Terbukti Bersalah

Seperti diketahui, kasus dugaan salah tangkap itu berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.

Namun tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.

Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.

Baca juga: Pengacara Sopir Taksi yang Dituduh Merampok Bakal Laporkan Balik Pelapor

 

Ari kemudian memberikan mandat kepada Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi tersebut, ternyata Suhartini awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang. Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.

Selama proses pemeriksaan, Ari kerap mendapatkan tekanan dari para penyidik karena dipaksa mengakui perbuatannya. Ari berharap proses persidangan bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Saat Panca Darmansyah Cemburu pada Sang Istri, tapi Mengapa Malah 4 Anaknya yang Dibunuh?

Saat Panca Darmansyah Cemburu pada Sang Istri, tapi Mengapa Malah 4 Anaknya yang Dibunuh?

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol | Firli Bahuri akan Dijemput Paksa

[POPULER JABODETABEK] Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol | Firli Bahuri akan Dijemput Paksa

Megapolitan
Amarah Geng Perempuan di Koja gara-gara Diklakson, Aniaya Dinda hingga Kelopak Mata Korban Robek

Amarah Geng Perempuan di Koja gara-gara Diklakson, Aniaya Dinda hingga Kelopak Mata Korban Robek

Megapolitan
Ditipu saat COD Jual 3 iPhone 15 Pro Max, Korban Rugi Rp 75 Juta

Ditipu saat COD Jual 3 iPhone 15 Pro Max, Korban Rugi Rp 75 Juta

Megapolitan
Mahasiswa UI Ditemukan Meninggal di Kamar Indekos

Mahasiswa UI Ditemukan Meninggal di Kamar Indekos

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK50 Kalideres-Puri Kembangan

Rute Mikrotrans JAK50 Kalideres-Puri Kembangan

Megapolitan
Rute Transjakarta 6W Duren Tiga-Blok M via Bangka Raya

Rute Transjakarta 6W Duren Tiga-Blok M via Bangka Raya

Megapolitan
Kaesang Dorong 'Stop Pungli' Bareng Komunitas Sopir Truk di Cikarang

Kaesang Dorong "Stop Pungli" Bareng Komunitas Sopir Truk di Cikarang

Megapolitan
Meriahkan Natalan di Ibu Kota, Disparekraf DKI Gelar 'Christmas Carol' di Kota Tua dan Monas

Meriahkan Natalan di Ibu Kota, Disparekraf DKI Gelar "Christmas Carol" di Kota Tua dan Monas

Megapolitan
Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa pada 27 Desember

Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa pada 27 Desember

Megapolitan
Pria di Bekasi Ditipu dengan Modus COD, 3 iPhone 15 Pro Max Dibawa Kabur

Pria di Bekasi Ditipu dengan Modus COD, 3 iPhone 15 Pro Max Dibawa Kabur

Megapolitan
Resmikan Posko Pemenangan PSI di Bekasi, Kaesang: Saya Titip Mas Gibran, ya

Resmikan Posko Pemenangan PSI di Bekasi, Kaesang: Saya Titip Mas Gibran, ya

Megapolitan
Ulah Keblinger Dua Pria di Kampung Rambutan, Puluhan Kali Jambret Ponsel untuk Beli Narkotika

Ulah Keblinger Dua Pria di Kampung Rambutan, Puluhan Kali Jambret Ponsel untuk Beli Narkotika

Megapolitan
Bawaslu Jakpus Putuskan Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Paling Lambat 2 Januari 2024

Bawaslu Jakpus Putuskan Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Paling Lambat 2 Januari 2024

Megapolitan
Ambulans Rusak, Puskesmas Muara Gembong Juga Tak Bisa Angkut Korban Kecelakaan dengan Mobil Puskesmas Keliling

Ambulans Rusak, Puskesmas Muara Gembong Juga Tak Bisa Angkut Korban Kecelakaan dengan Mobil Puskesmas Keliling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com