JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI menyita 1.650 botol minuman berakohol di salah satu rumah di Jalam Kayumanis 10, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/2/2020).
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, razia minuman beralkohol itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah itu diduga menjadi tempat penjualan minuman berakohol.
"Hari ini kita lakukan penyegelan kegiatan usaha minuman berakohol berdasarkan pengaduan warga masyarakat. Adapun kita lakukan pengamanan sementara barang bukti berupa 1.650 botol minuman berakohol," kata Budhy di lokasi, Kamis.
Baca juga: Dua Pria di Ciracas Meninggal Dunia Usai Tenggak Minuman Diduga Miras Oplosan
Budhy menambahkan, ribuan botol minuman berakohol yang disita itu terdiri dari berbagai macam merk.
Diduga penyitaan minuman berakohol itu dilakukan karena pemilik tempat belum memiliki izin menjual minuman tersebut.
"Terkait perizinan kita sudah satu bulan lebih melakukan kajian bahwa mereka beralasan mengantongi izin menjual sebagai pengecer atau perdagang besar minuman berakohol berdasarkan izin layanan OSS," ujar Budhy.
"Kemudian kita lakukan konfirmasi ke BKPM, dari BKPM bersurat secara resmi bahwa izin yang dikeluarkan itu belum berlaku efektif," lanjut Budhy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.