JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi berjanji akan turut serta merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Revisi Perda dilakukan agar boneka ondel-ondel tak dijadikan alat mengamen maupun mengemis di jalanan.
Ia meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembinaan serius dan mengalokasikan anggaran agar performa kesenian ondel-ondel semakin baik.
Baca juga: Kadis Kebudayaan DKI Sebut Ondel-ondel yang Dipakai Ngamen Menyakiti Hati Orang Betawi
Menurut dia, ondel-ondel semestinya hanya ditampilkan di berbagai pergelaran yang dikelola Pemprov DKI, terlebih saat kedatangan tamu dari dalam negeri bahkan mancanegara.
"Agar seniman-seniman Betawi khususnya ondel-ondel mendapatkan apresiasi atas rasa seni dan juga keberlangsungan hidup untuk menopang ekonomi keluarga, termasuk pelestarian budaya," ucap Suhaimi saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).
Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta ini menyebutkan saat ondel-ondel dilarang digunakan untuk mengamen juga harus ada solusi bagi para seniman tersebut.
Terlebih banyak juga seniman ondel-ondel yang berasal dari daerah penyangga Ibu Kota.
"Pembinaan perlu dilakukan secara bersama-sama dan integrasi dari daerah sekitar ibu kota. Sehingga Jakarta menjadi indah untuk dilihat dengan tampilan ondel-ondelnya yang tidak mengganggu keindahan dan ketertiban umum," tuturnya.
Baca juga: Larang Ondel-ondel Keliling, Pemprov DKI Siapkan Kajian Revisi Perda
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," ujar Iman saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, kata Iman, harus diatur dalam Perda. Tujuannya agar pelanggar perda bisa dikenai sanksi tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.