JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hermawan Susanto, Abdullah Alkatiri mengatakan bahwa hakim harus memutuskan bebas kliennya itu.
Menurut Abdullah, apa yang dilakukan Hermawan tidak memenuhi unsur dari dakwaan kliennya itu berdasarkan fakta persidangan.
"Dengan fakta persidangan, ahli dan sebagainya, tidak ada unsur yang kena. Yang jelas tidak ada perbuatan melawan hukum di sini sehubungan dengan pasal yang didakwakan," kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Hakim Sedang Pergi, Sidang Tuntutan Pria Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi Ditunda Lagi
Ia menjelaskan apabila seseorang dituduh melakukan makar, maka harus ada perbuatan permulaan dan niat melakukan.
"Orang spontan kok. Kami yakin, dengan keyakinan hakim dan fakta persidangan harus dibebaskan," ujar Abdullah.
Adapun Hermawan didakwa berbuat makar dengan dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Pasal itu dikenakan karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.
"Berdasarkan penyidikan tentang Hermawan sehubungan dengan perlakuannya pada Presiden Jokowi, maka perbuatan Hermawan adalah perbuatan makar," ujar Jaksa P Permana, Senin (4/11/2019).
"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal Kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ungkapnya.
Setelah mendapat video itu, Hermawan kemudian menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada presiden Jokowi.
Baca juga: Pria yang Mengancam Akan Penggal Kepala Jokowi Akui Kesalahannya
Jaksa menilai ahli bahasa dalam perspektif filsafat, perkataan Hermawan yang mengancam Jokowi itu merupakan opini pribadinya.
"Kata atau kalimat yang didasari oleh opini pribadi si pembicara, yang memang melakukan provokasi kepada para pendengarnya yang oleh karena dapat digolongkan pada makar, Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah seperti dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi," ujar jaksa.
Hermawan sebelumnya mengaku pernyataannya itu terucap begitu saja.
"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.
Hermawan mengatakan kalau ia mengancam Jokowi bukan sebagai presiden. Hal ini mengundang pertanyaan Hakim.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.