2. Para pengawas, kepala sekolah, dan guru agar melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didiknya masing-masing;
3. Agar kepala sekolah dan guru serta komite sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia."
Baca juga: Wakil Walkot Depok: Valentine Sampai Pagi, Hura-hura Bukan Gaya Kita
Tak cukup imbauan kepada pelajar, Pemkot Depok juga merilis edaran sejenis kepada pejabat lokal hingga pengelola mal, Kamis (13/2/2020).
Edaran pertama hari ini diterbitkan Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK).
Surat bernomor 149/397-DPAPMK itu dilayangkan kepada camat dan lurah se-Kota Depok.
Dalam edaran itu, Kepala DPAPMK, Nessi Annisa Handari meminta agar lurah dan camat menyiapkan dua langkah "mewujudkan Kota Depok Ramah Keluarga serta membangun karakter bangsa yang berakhlak mulia dengan menghindari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya":
"1. Menghimbau ketua RW dan RT di wilayah binaannya untuk melakukan imbauan kepada warganya agar tidak melaksanakan Valentine Day di lingkungannya masing-masing;
2. Melaksanakan pemantauan di wilayahnya masing-masing."
Edaran kedua meluncur dari kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
Kepala Dinas Wijayanto melayangkan edaran itu kepada pengelola hotel, mal, dan sanggar seni "dalam rangka menjunjung tinggi budaya asli Indonesia dan membangun karakter bangsa yang berakhlak mulia".
Isinya, tiga pemangku kepentingan itu diimbau tak menyelenggarakan perayaan Hari Valentine "yang berpotensi merusak norma agama, sosial, dan budaya".
Ketiganya diminta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengamankan penyelenggaraan kegiatan "yang bersifat keramaian".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.