Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Ubah Data Jenis Kelamin Pada KK dan Akta

Kompas.com - 13/02/2020, 18:45 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan data pada dokumen administrasi kependudukan dapat dilakukan setiap orang apabila terjadi perubahan pada data diri, termasuk untuk mengubah jenis kelamin.

Sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2013, negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadapan penentuan status pribadi dan status hukum atas tiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI).

Pencatatan peristiwa penting lainnya itu, menurut Undang-Undang Adminduk Pasal 56 Ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Begini Cara Pencatatan Perubahan Nama di Disdukcapil

Dan sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Pasal 58 Ayat (2) jenis kelamin merupakan satu dari 31 data kependudukan milik perseorangan yang dapat diubah.

Dilansir dari Kompas.com kanal Properti, perubahan jenis kelamin sebagai data untuk dokumen administrasi kependudukan bisa terjadi karena tiga hal:

1. Kesalahan catat oleh pihak rumah sakit

Pada kasus ini pihak rumah sakit atau bidan akan membuat surat keterangan adanya kesalahan dalam pencatatan sesuai permohonan yang bersangkutan untuk dipakai sebagai dasar pembuatan akta kelahiran.

Surat keterangan ini diserhkan ke Suku Dinas Pencatatan Sipil sebagai dasar pembuatan akta kelahiran yang baru.

Baca juga: Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga

Permohonan ini harus segera dilakukan dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran yang lama atau yang salah dikeluarkan.

2. Kesalahan catat oleh pihak Disdukcapil

Pada kasus ini, pemohon juga harus mengajukan revisi dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran yang lama atau yang salah dikeluarkan.

Apabila pengajuan revisi oleh pemohon lebih dari 30 hari maka pemohon harus melalui ketetapan peradilan terlebih dahulu.

3. Perubahan jenis kelamin dalam kurun waktu tertentu

Yang dimaksud dengan perubahan jenis kelamin pada waktu tertentu adalah benar-benar mengubah identitas diri dari pria ke perempuan atau sebaliknya, seperti yang dilakukan Dorce Gamalama dan Lucinta Luna.

Dalama kasus ini, untuk dapat mengubah jenis kelamin di dokumen administrasi kependudukan, yang bersangkutan harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang menetapkan jenis kelamin terbaru yang bersangkutan.

Baca juga: Begini Cara Melapor Tindak Pidana Ke Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com