Setelah surat putusan pengadilan keluar, yang bersangkutan baru bisa mendatangi Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran baru dengan identitas yang sesuai dari putusan pengadilan.
Yang termasuk ke dalam Akta Pencatatan Sipil adalah akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.
a. Persyaratan
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi ijazah sebagai bahan pembanding
- Kutipan akta
- Fotokopi penetapan putusan pengadilan
b. Prosedur
- Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan perubahan akta. Jika lengkap diberi resi pengambilan dan diserahkan kepada kasi pengolahan dan penyimpanan data. Jika tidak lengkap akan diserahkan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Arsiparis mencari buku register akta pencatatan sipil.
- Operator memproses/menginput dan mencetak kutipan akta perubahan serta membuat catatan pinggir pada buku register akta pencatatan sipil.
- Kepala dinas menandatangani akta perbaikan/perubahan.
- Petugas loket menyerahkan kutipan akta perbaikan/Perubahan kepada pemohon dan menerima resi pengambilan.
Baca juga: Begini Cara Menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan