a. Persyaratan
- Surat pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui camat
- Formulir isian Kartu Keluarga
- Formulir pernyataan perubahan data
- Kartu Keluarga (KK) lama asli
- Fotokopi surat lahir dari desa/kelurahan (F.2-01)/akta lahir
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan dari dokter
- Penetapan Pengadilan Negeri
b. Prosedur
- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratan.
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.
- Petugas mencetak hasil perekaman sementara.
- Petugas mencetak Kartu Keluarga (KK) baru.
- Petugas memberikan Kartu Keluarga (KK) baru kapada pemohon.
Untuk waktu penyelesaiannya maksimal 3 hari kerja apabila berkas yang dibawa lengkap dan benar.
Dalam proses pengubahan data pada dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Hal ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.