TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pegawai honorer di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Dimas Okgi Saputra ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena kasus penipuan.
Dimas ditangkap bersama enam atas kasus penipuan jual beli rumah mewah dengan sertifikat dan nama notaris palsu di wilayah Jakarta.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, akan menindak lanjuti terkait pegawai honorer yang terlibat dengan proses pemecatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Jual Beli Rumah dengan Modus Sertifikat Palsu
"Tentu kita akan kita tindak lanjuti dengan yang bersangkutan kita keluarkan dari Pemda kalau yang bersangkutan menyangkut masalah pidana soal tanah," kata Benyamin saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Menurut Benyamin, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tentang laporan yang baru diterima mengenai anak buahnya tersebut.
"Saya lagi minta Disdukcapil untuk mencari informasi atau laporan secara detail (mengenai penipuan dokumen). Kemudian pelanggaran apa segala macam. Jika umpamanya dia karena masih honorer, keluarkan saja, kita berhentikan," paparnya.
Selain dengan Disdukcapil, Benyamin juga akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk menelusuri status Dimas.
"Sekarang status masih pegawai kita. Tapi dalam waktu dekat ini saya sudah minta BKPP untuk menelusuri, dan keluarin aja dulu gausah nunggu inkrah segala macem," kata Benyamin.
Sebelumnya, polisi menangkap tujuh tersangka kasus penipuan jual beli rumah mewah dengan nama notaris palsu di wilayah Jakarta.
Masing-masing tersangka bernama Dimas Okgi Saputra, Dedi Rusmanto, Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariady, Siti Djubaedah, Bugi Martono, dan Denny Elza.
Sementara dua tersangka lainnya yang bernama Neneng dan Ayu masih berstatus buron.
Adapun, Dedi Rusmanto merupakan narapidana atas kasus serupa dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban bernama IH pada akhir tahun 2019.
Dalam laporan tersebut, korban mengetahui telah ditipu setelah sertifikat rumahnya diagunkan pada seorang rentenir.
Baca juga: Terdakwa Penipuan Jual Beli Tanah di Beji Bantah Sejumlah Kesaksian Nenek Arpah
Awalnya, IH hendak menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan kepada tersangka Diah senilai Rp 70 miliar.