Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Bakal Pecat Pegawai Honorer yang Terlibat Sindikat Pemalsuan Sertifikat Rumah

Kompas.com - 13/02/2020, 18:51 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pegawai honorer di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Dimas Okgi Saputra ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena kasus penipuan. 

Dimas ditangkap bersama enam atas kasus penipuan jual beli rumah mewah dengan sertifikat dan nama notaris palsu di wilayah Jakarta.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, akan menindak lanjuti terkait pegawai honorer yang terlibat dengan proses pemecatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Jual Beli Rumah dengan Modus Sertifikat Palsu

"Tentu kita akan kita tindak lanjuti dengan yang bersangkutan kita keluarkan dari Pemda kalau yang bersangkutan menyangkut masalah pidana soal tanah," kata Benyamin saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).

Menurut Benyamin, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tentang laporan yang baru diterima mengenai anak buahnya tersebut.

"Saya lagi minta Disdukcapil untuk mencari informasi atau laporan secara detail (mengenai penipuan dokumen). Kemudian pelanggaran apa segala macam. Jika umpamanya dia karena masih honorer, keluarkan saja, kita berhentikan," paparnya.

Selain dengan Disdukcapil, Benyamin juga akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk menelusuri status Dimas.

"Sekarang status masih pegawai kita. Tapi dalam waktu dekat ini saya sudah minta BKPP untuk menelusuri, dan keluarin aja dulu gausah nunggu inkrah segala macem," kata Benyamin.

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh tersangka kasus penipuan jual beli rumah mewah dengan nama notaris palsu di wilayah Jakarta.

Masing-masing tersangka bernama Dimas Okgi Saputra, Dedi Rusmanto, Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariady, Siti Djubaedah, Bugi Martono, dan Denny Elza.

Sementara dua tersangka lainnya yang bernama Neneng dan Ayu masih berstatus buron.

Adapun, Dedi Rusmanto merupakan narapidana atas kasus serupa dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban bernama IH pada akhir tahun 2019.

Dalam laporan tersebut, korban mengetahui telah ditipu setelah sertifikat rumahnya diagunkan pada seorang rentenir.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Jual Beli Tanah di Beji Bantah Sejumlah Kesaksian Nenek Arpah

Awalnya, IH hendak menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan kepada tersangka Diah senilai Rp 70 miliar.

Diah kemudian mengajak IH untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu bernama kantor Notaris Idham.

"Itu notaris fiktif dengan nama kantor Notaris Idham. Di sana ada tersangka Raden Handi yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor Notaris Idham, korban memberikan fotokopi (sertifikat) untuk dicek di (kantor) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan," kata Nana di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Korban yang diwakili rekannya, L, pun ditemani tersangka Dedi Rusmanto mendatangi kantor BPN Jakarta Selatan.

Tanpa sepengatahuan L, sertifikat rumah asli tersebut ditukar ke sertifikat palsu.

Dedi pun mendapatkan upah Rp 30 juta karena telah menukar sertifikat rumah tersebut.

"Sertifikat yang asli disimpan (tersangka Dedi Rusmanto), kemudian (sertifikat) yang palsu diserahkan ke saudara L," kata Nana.

Selanjutnya, sertifikat asli itu diserahkan kepada Dimas Okgi dan Ayu. Kemudian, keduanya bertemu dengan seorang rentenir untuk mengagungkan sertifikat rumah Indra.

Bahkan, Dimas dan Ayu membawa peran pengganti yang menyamar sebagai IH dan istrinya untuk meyakinkan rentenir itu. Keduanya mengagunkan sertifikat itu senilai Rp 11 miliar.

"Uang sebesar Rp 11 miliar ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng," ungkap Nana.

Korban baru sadar sertifikatnya telah diagunkan setelah ada pembeli yang berniat membeli rumahnya.

Kini, akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com