Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Virus Corona, Target Turis Asing Saat Formula E Diturunkan Setengahnya

Kompas.com - 13/02/2020, 19:47 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menurunkan target kunjungan wisatawan asing saat penyelenggaraan Formula E pada Juni 2020, imbas wabah virus Corona yang merebak di dunia.

Target turis mancanegara itu diturunkan setengahnya. Sebab, jumlah wisatawan asal China yang datang ke Jakarta selama ini paling tinggi dibandingkan wisatawan dari negara lain.

"(Kalau tidak ada virus Corona) hitung-hitungannya sekitar 10.000 (turis asing). Kalau demamnya seperti ini, ya kami geser ke angka 5.000-an," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Bantah Anies, Tim Ahli Cagar Budaya DKI Tak Pernah Beri Rekomendasi Formula E di Monas

Cucu berujar, gelaran balap mobil listrik itu sekaligus untuk memperbaiki citra Jakarta sebagai kota yang aman dikunjungi wisatawan mancanegara.

"Tahun kemarin kan banyak chaos, demo, rusuh, jadi dipersepsikan enggak aman. Dengan event ini, harapannya publikasinya kan internasional, menunjukkan Jakarta aman," kata Cucu.

Formula E untuk pertama kalinya akan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020. Balapan mobil ramah lingkungan itu direncanakan akan digelar lima tahun berturut-turut dari 2020 sampai 2024.

Rute balapan Formula E 2020 akan melintasi area di dalam kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Baca juga: Politisi PDI-P: Formula E Hambur-hamburkan Duit, Tidak Ada Efek Bagusnya

Monas dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan Formula E karena merupakan ikon Jakarta dan Indonesia.

Hingga saat ini, persiapan Formula E masih mengalami sejumlah kendala dan kritik.

Sejumlah anggota DPRD DKI mengkritik gelaran Formula E lantaran menghabiskan anggaran hingga triliunan rupiah.

Sementara di Jakarta, masih ada sejumlah masalah yang mengganggu warga seperti banjir dan macet.

Masalah lain, soal penggunaan kawasan Monas untuk lintasan balap. Pasalnya, Monas adalah cagar budaya.

Lintasan balap akan sepanjang 2,6 kilometer. Rutenya melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju Patung Arjuna Wiwaha, belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik, belok kiri ke sisi selatan, keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.

Baca juga: Kasih Rekomendasi Penggunaan Monas untuk Formula E, TSP: Yang Penting Dipulihkan

Nantinya, batu alam di dalam Monas akan dilapisi aspal sebagai lintasan balap. Pengaspalan ini guna menyesuaikan standar lintasan balap sesuai yang diatur oleh Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) atau Federasi Otomotif Internasional.

Sesuai dengan aturan FIA, lintasan balap untuk ajang Formula E harus memenuhi standar grade 3, sedangkan untuk Formula 1 menggunakan aspal dengan standar grade 1.

Namun, pengaspalan itu tidak permanen. Setelah acara dilepas, lapisan aspal akan dibongkar kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com