JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perampokan oleh sopir taksi online, Ari Darmawan (21), Kamis (13/2/2020) sore.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan hari ini adalah Amalia, penumpang taksi online. Saat itu, Amalia memesan taksi online bersama Suhartini.
Baca juga: Pengacara Sopir Taksi yang Dituduh Merampok Bakal Laporkan Balik Pelapor
Sementara itu, Suhartini telah memberikan kesaksian dalam persidangan, kemarin.
Dalam persidangan mengatakan, dia dipaksa membuka baju oleh sopir taksi online yang diduga Ari Darmawan.
"Saya disuruh membuka baju, tapi saya diam aja," kata Amalia dalam persidangan.
Karena tak dituruti keinginannya, sang sopir pun meminta Amalia untuk menyerahkan ponselnya.
Amalia mengaku tak menceritakan tindakan sopir taksi online yang memaksanya membuka baju saat diperiksa polisi karena malu.
Dia baru berani menceritakan tindakan asusila itu dalam persidangan.
"(Tindakan memaksa membuka baju) tidak (disampaikan saat diperiksa polisi), karena saya malu," ungkap Amalia.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Namun, keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Ia merasa jadi korban salah tangkap oleh polisi.
Dari hasil investigasi tersebut, ternyata Suhartini awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartini masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.
Selama proses pemeriksaan, Ari kerap mendapatkan tekanan dari para penyidik karena dipaksa mengakui perbuatannya.
Ari berharap proses persidangan bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.