Edaran berikutnya meluncur dari kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
Edaran itu dilayangkan kepada pengelola hotel, mal, dan sanggar seni "dalam rangka menjunjung tinggi budaya asli Indonesia dan membangun karakter bangsa yang berakhlak mulia".
Isinya, tiga pemangku kepentingan itu diimbau tak menyelenggarakan perayaan Hari Valentine "yang berpotensi merusak norma agama, sosial, dan budaya".
Ketiganya pun diminta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengamankan penyelenggaraan kegiatan "yang bersifat keramaian".
Langkah di didukung parlemen.
Ketua DPRD Kota Depok, Teungku Muhammad Yusufsyah Putra menyatakan sepakat dengan langkah Pemerintah Kota Depok. Ia menyebutnya agar para remaja "berkumpul yang bermanfaat".
"Dan segala sesuatunya diatur untuk menghindari suasana kebahagiaan dengan berkumpul yang ramai dan berbuat sesuatu yang tidak berguna," ujar pria yang akrab dipanggil Putra itu kepada wartawan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis.
Hari Valentine secara umum dimaknai sebagai momen untuk merayakan kasih sayang. Perayaan Hari Valentine memiliki sejarah yang panjang, bahkan sejak zaman Yunani Kuno.
Dalam perkembangannyanya, Hari Valentine dilihat sebagai perayaan budaya, agama, dan komersial bernunasa kasih sayang dan cinta romantis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan