JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan artis peran Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba menyedot perhatian publik, pekan ini.
Bukan hanya kasus narkobanya yang mengejutkan, status jenis kelamin Lucinta juga menjadi pertanyaan.
Soalnya, hal itu akan berkaitan dengan lokasi penahanan. Dia ditahan di rumah tahan perempuan atau pria.
Baca juga: Penjelasan Polisi tentang Jenis Kelamin Lucinta Luna pada KTP dan Paspor yang Sempat Berbeda...
Polisi memutuskan untuk menempatkan Lucinta di salah satu ruangan khusus di sel tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Lucinta Luna seorang perempuan yang diakui secara sah oleh hukum.
Yusri mengungkapkan, Lucinta Luna adalah seorang perempuan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang perubahan jenis kelamin Lucinta. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dikeluarkan pada Desember 2019.
Lucinta diketahui telah berganti kelamin menjadi perempuan.
Karena itu, Lucinta Luna mengganti namanya dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.
"Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan (Lucinta Luna), pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF (Muhammad Fatah) menjadi AP (Ayluna Putri)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Lucinta mengganti status jenis kelamin, Lucinta lalu mengganti informasi jenis kelamin pada dokumen kependudukan di antaranya akta kelahiran dan paspor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.