"Saya cuma mau agar permohonan maaf saya dimaafkan oleh kalian teman-teman, keluarga saya, teman artis dan kalau bisa jangan mengikuti langkah-langkah seperti saya," kata Lucinta.
Baca juga: Saat Diinterogasi FLO Mengaku Hanya Jual Obat ke Lucinta Luna
Kasus penangkapan yang menjeratnya justru membuat Lucinta sadar.
Kesadaran itu membuatnya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menangkapnya.
"Tolong jauhi narkoba dan saya terima kasih kepada semua bapak-bapak polisi Jakarta Barat yang sudah melakukan penangkapan ke saya dari sini saya bisa menebus dosa dan saya bisa menyesali apa yang saya lakukan," kata Lucinta.
Pasca penangkapan pada Selasa (11/2/2020) lalu, Lucinta bungkam kepada awak media.
Mulai dari konferensi pers pertama kali pada Rabu (12/2/2020) pagi, pemeriksaan ke BNN Lido, sampai perjalanannya ke Polda Metro Jaya Lucinta diam.
Namun, Kamis kemarin Lucinta luna akhirnya buka suara dan meminta maaf.
Baca juga: Dijenguk Barbie Kumalasari, Lucinta Luna Curhat Alami Depresi karena Dibully di Medsos
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu.
Seperti diketahui, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.