JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yunus menyebut IF alias FLO sudah 3 kali memberikan obat-obatan jenis riklona kepada Lucinta Luna.
Riklona tersebut didapatkan IF dari resep dokter yang berada di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta.
"Pengakuannya IF mengatakan, sekitar 3 kali menyerahkan obat riklona kepada LL," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020).
Dari resep dokter itu, IF memberanikan diri menawarkan obat ke Lucinta Luna.
Baca juga: Ungkapan Penyesalan Lucinta Luna karena Terjerat Narkoba...
Sebab IF juga sama-sama mengalami depresi dan kebetulan IF mengenal Lucinta. Dia pun memberikan bantuan kepada Lucinta untuk mengonsumsi obat penenang.
"Bahwa dia merasa depresi minta bantuan ke IF untuk dapat obat, karena IF juga sama-sama depresi ada kesamaan," kata Yusri.
Setelah mendapat obat, IF menjualnya kepada Lucinta dengan harga Rp 500.000.
Dari tangan IF polisi mengamankan 18 butir pil riklona.
Baca juga: Soal Jenis Kelamin Lucinta Luna, Ini Penjelasan Polisi dan Pengadilan
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap IF atau FLO pada pada Rabu (12/2/2020) pagi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapan itu sendiri hasil dari pengembangan kasus tertangkapnya Lucinta Luna dengan tiga rekannya yakmi DAA (35) alias Abash, HD (35), dan NHAM (22) pada Selasa (11/2/2020) lalu.
Atas perbuatannya FLO dapat dijerat Pasal 60, Pasal 62 junto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta (seratus juta rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.