JAKARTA, KOMPAS.con - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui, ada kesalahan dalam surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Kesalahan itu terkait rekomendasi penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Monas.
Rekomendasi harusnya diberikan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta.
Namun, dalam surat Anies ditulis bahwa rekomendasi diberikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.
Baca juga: Gelar Formula E di Monas, Anies Klaim Dapat Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI
Meskipun demikian, Saefullah membantah tudingan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang menyatakan Anies memanipulasi surat tersebut.
"Enggak ada (manipulasi), kesalahan itu kan siapa saja bisa salah," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/2/2020).
Saefullah berujar, kekeliruan dalam surat tersebut seharusnya diperbaiki. Perbaikan surat itu menjadi tugas Biro Kepala Daerah DKI Jakarta.
"Harusnya kalau ada kekeliruan naskah, salah input yang mengetik kali ya, diperbaiki saja," kata Saefullah.
Gubernur Anies sebelumnya mengklaim telah mendapatkan surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.
Baca juga: Bantah Anies, Tim Ahli Cagar Budaya DKI Tak Pernah Beri Rekomendasi Formula E di Monas
Anies menyebutkan rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Mensesneg yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).
Namun, Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas.
TACB juga tidak pernah melakukan kajian soal penyelenggaraan Formula E di area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya.
"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Datangi Setneg, Ketua DPRD DKI Tuding Anies Lakukan Pembohongan Publik
Karena hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut Anies telah melakukan pembohongan publik.
Sebab, Anies mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta untuk menggelar Formula E 2020 di kawasan Monas. Padahal, pernyataan Anies itu dibantah Ketua TACB Mundardjito.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.