Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Ungkap Sejumlah Kejanggalan Surat Rekomendasi Anies soal Penyelenggaraan Formula E di Monas

Kompas.com - 14/02/2020, 15:24 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menilai ada sejumlah kejanggalan di dalam surat tindak lanjut yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Melalui surat tanggal 11 Februari 2020 itu, Gubernur DKI Jakarta menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Menurut Anies, rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15.

Baca juga: Saefullah: Anies Tak Bohongi Publik soal Rekomendasi Formula E, Hanya Salah Ketik

Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, kejanggalan pertama adalah surat permohonan dikirimkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Padahal, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2019, penyelenggara Formula E adalah PT Jakarta Propertindo.

Menurut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomotr 1513 tahun 2019, Dispora ditunjuk sebagai sekretaris Panitia Pendukung Penyelenggaraan Formula E 2020.

"Ini tidak wajar. Di mana-mana kalau ada acara musik atau olahraga, biasanya penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang minta izin ke Pemprov DKI. Jadi, seharusnya yang minta izin adalah Jakpro sebagai penyelenggara, bukan Dispora," kata Anggara dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).

Kejanggalan kedua, menurut Anggara, di dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tidak ada referensi nomor surat keputusan Tim Sidang Pemugaran (TSP) sebagai bukti telah dilakukan rapat pembahasan.

Padahal, Kepala Dinas Kebudayaan mengklaim telah melakukan rapat pembahasan pada 20 Januari 2020.

"Saya mempertanyakan proses rapat pembahasan oleh TSP. Jika ada rapat pembahasan, seharusnya ada surat keputusan TSP dan anggota tim membubuhkan tanda tangan di gambar layout sirkuit," katw Anggara.

Terkait hal ini, PSI akan menyurati Dinas Kebudayaan untuk meminta dokumen-dokumen terkait rapat pembahasan ini tersebut.

Kejanggalan ketiga adalah rapat pembahasan hanya berlangsung satu hari.

Padahal, kata Anggara, rapat pembahasan teknis oleh TSP biasanya berlangsung beberapa kali untuk memastikan bahwa rencana konstruksi telah sesuai peraturan.

"Gini deh, untuk minta IMB gedung yang bukan cagar budaya saja butuh beberapa kali sidang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di PTSP. Aneh banget kalau rapat pembahasan cagar budaya bisa selesai satu hari," kata Anggara.

"Apalagi, setahu saya, ada beberapa revisi layout sirkuit balapan hingga versi terakhir tanggal 5 Februari yang diajukan ke Setneg," lanjut dia.

Baca juga: Kritik Formula E di Monas, JJ Rizal Sebut Pemerintah Plintat-plintut dan Lupa Sejarah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com