Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/02/2020, 15:57 WIB
Penulis Dean Pahrevi
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga ada penimbunan masker dari pihak distributor untuk meraup keuntungan besar di tengah ramainya isu virus corona.

Hal itu yang diduga membuat harga masker di pasaran melonjak tajam sekitar 300 hingga 1.000 persen.

"Penimbunan tersebut akan mengacaukan distribusi masker di pasaran dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Lonjakan Harga Masker di Indonesia Jadi Sorotan Media Internasional

Adapun YLKI juga menerima banyak aduan konsumen terkait melambunganya harga masker di pasaran.

YLKI meminta pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas dugaan penimbunan masker di pihak distributor.

Sebab, mengambil keuntungan secara berlebihan dinilai sebagai tindaan tidak bermoral.

"Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan exesive margin (mengambil keuntungan berlebihan) oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang. YLKI juga meminta pihak kepolisian mengusut terhadap adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut," ujar Tulus.

Baca juga: YLKI Desak Pemerintah Turun Tangan Kontrol Harga Masker yang Melonjak

Adapun turut diketahui, di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, harga Masker N95 kini menyentuh Rp 1,6 juta per boks yang berisi 20 buah. Padahal harga normalnya hanya berkisar Rp 195.000 per boks.

Selain itu, harga masker biasa pun juga tidak kalah melonjak.

Kini, harga masker biasa mencapai Rp 170.000 hingga Rp 350.000 per boksnya yang berisi 50 buah. Harga normalnya padahal hanya sekitar Rp 15.000 hingga Rp 25.000 per boks.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Janji Para Menteri kepada Pedagang Pakaian Bekas Impor, Boleh Habiskan Stok Tanpa Khawatir

Janji Para Menteri kepada Pedagang Pakaian Bekas Impor, Boleh Habiskan Stok Tanpa Khawatir

Megapolitan
Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasehat Hukum AG

Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasehat Hukum AG

Megapolitan
Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak

Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya | Toko 'Online' Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW | Gaya Natalia Rusli

[POPULER JABODETABEK] Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya | Toko "Online" Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW | Gaya Natalia Rusli

Megapolitan
Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...

Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...

Megapolitan
Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil

Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil

Megapolitan
Saat Istri Sekda Riau Diduga Berbohong, Ngaku Beli Tas KW di Mangga Dua tapi Dibantah Pedagang

Saat Istri Sekda Riau Diduga Berbohong, Ngaku Beli Tas KW di Mangga Dua tapi Dibantah Pedagang

Megapolitan
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Malang 2023

Tarif Tol Jakarta-Malang 2023

Megapolitan
7 Tempat Bukber di Jakarta dengan Suasana Alam

7 Tempat Bukber di Jakarta dengan Suasana Alam

Megapolitan
7 Kue Lebaran Khas Betawi

7 Kue Lebaran Khas Betawi

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Megapolitan
Andilan, Tradisi Lebaran Betawi dan Maknanya

Andilan, Tradisi Lebaran Betawi dan Maknanya

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke