Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi 21 Bulan, Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Raup Keuntungan Rp 5,5 Miliar

Kompas.com - 14/02/2020, 16:05 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, praktik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat meraup keuntungan hingga Rp 5,5 selama beroperasi 21 bulan.

Tercatat, 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dan 903 pasien di antaranya menggugurkan janinnya.

"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin," kata Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Paseban, Salah Satu Tersangka Dokter

Menurut Yusri, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga berbeda pada setiap pasiennya.

Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan.

Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.

Informasi keberadaan klinik aborsi itu disebar melalui website secara online.

"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta, (janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta, (janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," ungkap Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Sebanyak tiga tersangka ditangkap yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.

Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang. Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya. 

Tersangka lainnya yakni tersangka RM. Dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.

Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu. Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.

Baca juga: Perawat Klinik Aborsi di Tambun Ditangkap karena Tak Bersertifikat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com