Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong Guru yang Pukul Murid di SMAN 12 Bekasi Diproses Hukum

Kompas.com - 14/02/2020, 17:12 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendorong kasus I, guru SMAN 12 Bekasi yang memukul anak muridnya, diproses hukum.

Tindakan itu dilakukan untuk upaya memberikan efek jera.

Sehingga tidak ada lagi guru-guru yang melakukan kekerasan saat mengajar muridnya.

Baca juga: Dimutasi atau Tidak, Nasib Guru yang Pukul Murid di SMAN 12 Bekasi Ditentukan Pekan Depan

"Kalau kami semua yang seperti ini diproses saja hukum, jangan damai dong. Untuk efek jera mestinya diproses hukum saja, toh siapa tahu hukumannya tidak sampai empat tahun, tapikan proses itu mesti dilakukan," ujar Retno di SMAN 12, Kranji, Bekasi, Jumat (14/2/2020).

Retno mengatakan, sebenarnya kasus ini bisa diproses hukum tanpa ada laporan dari korban.

Misalnya, bisa dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang mengadukannya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kalau KPAD misalnya kemudian mendorong P2TP2A melapor kan bisa juga," ucap dia.

Menanggapi hal itu, Ketua KPAD Bekasi, Aris Setiawan mengatakan, pihak KPAD masih mengumpulkan keterangan dari korban hingga guru yang memukul.

Setelah semua data dikumpulkan, KPAD baru mengambil tindakan jika memang ada tindak pidana dalam kasus pemukulan murid itu.

"Iya bisa saja dilaporkan, kami laporkan dengan pelanggaran Undang-undang perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak dan juga Permendikbud 52 tahun 2015 dengan ancaman hukuman kurang lebih 3 sampai 15 tahun," kata dia.

Sampai saat ini, lanjut Aris, pihaknya baru menerima laporan satu orang siswa yang dipukul guru tersebut.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait laporan itu.

Baca juga: Murid SMAN 12 Bekasi Buat Petisi Minta Guru yang Pukul Murid Tetap Mengajar

"Sejauh ini baru ada satu laporan, kalau semua pihak sudah kita periksa akan kita serahkan ke proses hukum (kalau ada tindak pidana)," tuturnya.

Guru SMA Negeri 12 Bekasi berinisial I memukul muridnya di tengah lapangan pada Selasa lalu. Kejadian direkam salah satu siswa lalu diunggah oleh mantan siswa ke akun Facebook.

Dalam video tersebut tampak sang guru memukul pundak dan kepala dua anak muridnya beberapa kali.

Pemukulan itu juga disaksikan murid-murid lainnya. Di lapangan itu tampak barisan siswi yang tengah berdiri, sementara barisan siswa tengah jongkok.

I memang dikenal temperamental tetapi sangat disiplin. Selama ini, I diberi tugas menjadi wakil kepala sekolah menangani bidang kesiswaan.

Namun, gara-gara kasus ini, ia dicopot dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com