Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong Guru yang Pukul Murid di SMAN 12 Bekasi Diproses Hukum

Kompas.com - 14/02/2020, 17:12 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendorong kasus I, guru SMAN 12 Bekasi yang memukul anak muridnya, diproses hukum.

Tindakan itu dilakukan untuk upaya memberikan efek jera.

Sehingga tidak ada lagi guru-guru yang melakukan kekerasan saat mengajar muridnya.

Baca juga: Dimutasi atau Tidak, Nasib Guru yang Pukul Murid di SMAN 12 Bekasi Ditentukan Pekan Depan

"Kalau kami semua yang seperti ini diproses saja hukum, jangan damai dong. Untuk efek jera mestinya diproses hukum saja, toh siapa tahu hukumannya tidak sampai empat tahun, tapikan proses itu mesti dilakukan," ujar Retno di SMAN 12, Kranji, Bekasi, Jumat (14/2/2020).

Retno mengatakan, sebenarnya kasus ini bisa diproses hukum tanpa ada laporan dari korban.

Misalnya, bisa dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang mengadukannya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kalau KPAD misalnya kemudian mendorong P2TP2A melapor kan bisa juga," ucap dia.

Menanggapi hal itu, Ketua KPAD Bekasi, Aris Setiawan mengatakan, pihak KPAD masih mengumpulkan keterangan dari korban hingga guru yang memukul.

Setelah semua data dikumpulkan, KPAD baru mengambil tindakan jika memang ada tindak pidana dalam kasus pemukulan murid itu.

"Iya bisa saja dilaporkan, kami laporkan dengan pelanggaran Undang-undang perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak dan juga Permendikbud 52 tahun 2015 dengan ancaman hukuman kurang lebih 3 sampai 15 tahun," kata dia.

Sampai saat ini, lanjut Aris, pihaknya baru menerima laporan satu orang siswa yang dipukul guru tersebut.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait laporan itu.

Baca juga: Murid SMAN 12 Bekasi Buat Petisi Minta Guru yang Pukul Murid Tetap Mengajar

"Sejauh ini baru ada satu laporan, kalau semua pihak sudah kita periksa akan kita serahkan ke proses hukum (kalau ada tindak pidana)," tuturnya.

Guru SMA Negeri 12 Bekasi berinisial I memukul muridnya di tengah lapangan pada Selasa lalu. Kejadian direkam salah satu siswa lalu diunggah oleh mantan siswa ke akun Facebook.

Dalam video tersebut tampak sang guru memukul pundak dan kepala dua anak muridnya beberapa kali.

Pemukulan itu juga disaksikan murid-murid lainnya. Di lapangan itu tampak barisan siswi yang tengah berdiri, sementara barisan siswa tengah jongkok.

I memang dikenal temperamental tetapi sangat disiplin. Selama ini, I diberi tugas menjadi wakil kepala sekolah menangani bidang kesiswaan.

Namun, gara-gara kasus ini, ia dicopot dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com