JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan mengirimkan surat untuk memperbaiki surat Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengenai Formula E 2020.
Sebab, ada kesalahan ketikan dalam surat yang dikirimkan pada 11 Februari lalu.
"Nanti kami susulkan perbaikannya," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Kisruh Formula E, Sekda DKI: Kasihan Pak Gubernur, Capek
Saefullah mengatakan, kesalahan ketik itu terkait pihak yang memberikan rekomendasi penggunaan Monas untuk penyelenggaraan Formula E pada 6 Juni 2020.
Dalam surat ditulis bahwa rekomendasi diberikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta. Yang benar, rekomendasi diberikan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta.
Pemprov DKI juga akan meminta maaf kepada Kementerian Sekretariat Negara karena kesalahan ketik itu.
"(Kirim) surat satu kalimat, dua kalimat, mohon maaf, harusnya tertulis TSP, tetapi yang tertulis di situ TACB. Jadi yang benar adalah TSP," kata Saefullah.
Gubernur Anies sebelumnya mengklaim telah mendapatkan surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.
Anies menyebutkan rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Mensesneg yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).
Namun, Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas.
Belakangan, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, surat rekomendasi itu dikeluarkan dinasnya berdasarkan saran dan catatan TSP DKI Jakarta.
Baca juga: PSI Ungkap Sejumlah Kejanggalan Surat Rekomendasi Anies soal Penyelenggaraan Formula E di Monas
Ketua TSP DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengakui timnya memberikan saran mengenai penggunaan Monas sebagai lokasi balap Formula E asal dijaga dan dipulihkan kembali serta tak merusak cagar budayanya.
Karena hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan Anies telah melakukan pembohongan publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.