Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Kompas.com - 14/02/2020, 19:06 WIB
Tia Astuti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bertambahnya jumlah penduduk membuat kebutuhan tempat tinggal naik. Hal ini membuat masyarakat menjadi mudah tergiur dengan harga tanah dan rumah yang murah.

Iming-iming harga tanah atau rumah yang lebih murah daripada harga umum di pasaran membuat masyarakat ceroboh untuk tidak memeriksa keaslian dari sertifikat tanah yang akan dibeli.

Permasalahan seputar sertifikat tanah di Indonesia yang sering terjadi adalah duplikasi sertifikat yang asli atau penukaran sertifikat asli ke palsu oleh oknum secara diam-diam.

Salah satu yang baru terjadi adalah kasus penipuan jual beli rumah dengan nama notaris palsu di daerah Jakarta Selatan.

Baca juga: Warga Berencana Gadaikan Sertifikat Tanah yang Baru Saja Dibagi Jokowi

Pada kasus ini korban yang diwakili rekannya, L, mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan bersama tersangka, Dedi Rusmanto.

Di sana, tersangka menukar sertifikat yang asli ke yang palsu tanpa sepengetahuan L.

Itu sebabnya penting untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah berulang kali sebelum membeli rumah atau tanah.

Baca juga: Fakta Lengkap Sertifikat Tanah Jokowi Hilang, Diumumkan di Koran hingga Buka Ruang Bagi yang Keberatan

Karena seperti contoh kasus di atas, tersangka tetap berani melakukan penukaran sertifikat yang asli ke yang palsu meskipun sedang berada di Kantor BPN.

Bahaya dari menerima sertifikat tanah yang palsu adalah sertifikat palsu tidak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tanah atau rumah tersebut nantinya diperkarakan.

Dilansir dari indonesia.go.id cara-cara yang dapat ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah antara lain:

1. Mendatangi langsung kantor BPN

- Keaslian sertifikat tanah dapat dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

- Jika menurut BPN sertifikat aman, sertifikat tersebut akan dicap.

- Jika ditemui kejanggalan pada seritifikat Anda akan ada upaya pengajuan oleh BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut (plotting).

- Upaya plotting ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

- Hasil plotting akan menunjukkan apakah benar atau tidak benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Karena bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.

Yang harus dibawa saat mendatangi BPN ini adalah sertifikat asli hak atas tanah, fotokopi identitas diri pemohon, surat permohonan, serta identitas pemohon dan surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada orang lain.

Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya tidak lama, dalam sehari pun bisa.

2. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi ini bisa diunduh oleh pengguna android dan iOS dengan cara:

- Anda wajib mengonfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor BPN terdekat untuk proses aktifasi.

- Setelah melakukan aktifasi, buat akun dan login.

- Anda bisa langsung melapor dengan memasukkan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat Anda.

Fitur yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku ini antara lain adalah notifikasi, info berkas, plot bidang tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah, dan info layanan.

Dengan menggunakan aplikasi ini pada smartphone, Anda dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

3. Melalui laman www.bpn.go.id

Lewat laman ini Anda dapat mengetahui informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com