JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik meminta agar publik maupun anggota DPRD DKI lainnya tak perlu memperdebatkan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat sebagai lintasan Formula E.
Menurut Taufik, yang menjadi cagar budaya hanyalah tugunya. Maka seharusnya area di sekitarnya bisa digunakan sebagai lintasan balap.
"Yang cagar budaya kan tugunya. Tugunya kan enggak ditabrak. Pagarnya yang bikin dari Sutiyoso kok, pagar Monas yang bikin Sutiyoso, jadi cagar budaya itu pada tugunya masa jalanannya cagar," ucap Taufik saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Fraksi PDI-P Sebut Pengaspalan untuk Formula E Bikin Kawasan Monas dan Istana Banjir
Taufik percaya bahwa seluruh administrasi termasuk surat tindak lanjut dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sudah sesuai.
Meski sempat ada polemik karena penulisan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang seharusnya dari Tim Sidang Pemugaran.
"Iya saya kira pasti DKI menyampaikan segala macam administrasi sesuai dengan apa yang tertera. Dari Dinas Kebudayaan kok," kata dia.
Ia menambahkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI tak mungkin main-main dalam mengeluarkan surat pelaksaan ajang balap mobil listrik itu di Monas.
'Ya sudah pasti lah masa pemerintah mau main-main. Ini kan pemerintah sama pemerintah. Setneg pemerintah, DKI pemerintah pasti sudah benar," tuturnya.
Adapun Monas sebagai cagar budaya tercantum dalam Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993. Peraturan ini menjelaskan tentang Penetapan Bangunan-bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Cagar Budaya.
Tercatat, nama bangunan baru Monumen Nasional sebagai salah satu Cagar Budaya. Kemudian nama bangunan lama yang tertulis ialah Tugu Nasional yang beralamat di Jalan Taman Silang Monas, Kecamatan Gambir.
Diketahui, Formula E untuk pertama kalinya akan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020. Balapan mobil ramah lingkungan itu direncanakan akan digelar lima tahun berturut-turut dari 2020 sampai 2024.
Rute balapan Formula E 2020 akan melintasi area di dalam kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Monas dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan Formula E karena merupakan ikon Jakarta dan Indonesia.
Baca juga: Jakpro Beri Penjelasan Alokasi Anggaran Rp 1,2 T untuk Formula E
Lintasan balap akan sepanjang 2,6 kilometer. Rutenya melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju Patung Arjuna Wiwaha, belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik, belok kiri ke sisi selatan, keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.
Nantinya, batu alam di dalam Monas akan dilapisi aspal sebagai lintasan balap. Pengaspalan ini guna menyesuaikan standar lintasan balap sesuai yang diatur oleh Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) atau Federasi Otomotif Internasional.
Sesuai dengan aturan FIA, lintasan balap untuk ajang Formula E harus memenuhi standar grade 3, sedangkan untuk Formula 1 menggunakan aspal dengan standar grade 1.
Namun, pengaspalan itu tidak permanen. Setelah acara dilepas, lapisan aspal akan dibongkar kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.