JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat.
Tercatat, 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dan 903 pasien di antaranya menggugurkan janinnya.
WS (37), satu satu warga Paseban mengaku pernah melihat beberapa orang keluar-masuk di rumah tersebut.
Ia hanya tahu bahwa mereka datang untuk berobat.
Baca juga: Beroperasi 21 Bulan, Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Raup Keuntungan Rp 5,5 Miliar
"Kalau yang saya tahu mereka berobat, bilangnya. Ada yang pakai motor dan mobil," ucap WS, kepada TribunJakarta.com, di Jalan Paseban Raya, Jumat (14/2/2020)
"Mereka turun dari mobil biasanya memang langsung masuk ke rumah itu. Kebanyakan memang wanita," tambah WS.
Biasanya, WS mengatakan, rumah tersebut ramai didatangi pasien pada siang dan sore.
Kendati begitu, WS mengaku tidak pernah curiga atas aktivitas di dalam rumah tersebut.
"Tidak penasaran, karena biasa saja rumahnya sepi dan tamu yang datang juga tidak mencurigakan," jelas WS.
Baca juga: Beberapa Dokter Terlibat Praktik Ilegal di Klinik Aborsi Paseban
Berdasarkan keterangan warga Paseban RW 07, SR (44), klinik yang digerebek polisi itu dulunya bernama Klinik Bunda Ciara. Dulu, terpasang papan identitas di depan klinik.
Namun, kini papan tersebut sudah tidak ada.
"Kalau itu, memang dulunya kan Klinik Bunda Ciara, ada plangnya. Tapi, sekarang orang banyak tidak tahu karena sudah tidak ada plangnya," ujar SR, di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban pada 11 Februari 2020.
Sebanyak tiga tersangka ditangkap, yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.
Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan universitas di Sumatera Utara. Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang.
Baca juga: Janin Hasil Aborsi di Klinik Paseban Dibuang ke Septic Tank