JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat.
Tercatat, 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dan 903 pasien di antaranya menggugurkan janinnya.
WS (37), satu satu warga Paseban mengaku pernah melihat beberapa orang keluar-masuk di rumah tersebut.
Ia hanya tahu bahwa mereka datang untuk berobat.
Baca juga: Beroperasi 21 Bulan, Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Raup Keuntungan Rp 5,5 Miliar
"Kalau yang saya tahu mereka berobat, bilangnya. Ada yang pakai motor dan mobil," ucap WS, kepada TribunJakarta.com, di Jalan Paseban Raya, Jumat (14/2/2020)
"Mereka turun dari mobil biasanya memang langsung masuk ke rumah itu. Kebanyakan memang wanita," tambah WS.
Biasanya, WS mengatakan, rumah tersebut ramai didatangi pasien pada siang dan sore.
Kendati begitu, WS mengaku tidak pernah curiga atas aktivitas di dalam rumah tersebut.
"Tidak penasaran, karena biasa saja rumahnya sepi dan tamu yang datang juga tidak mencurigakan," jelas WS.
Baca juga: Beberapa Dokter Terlibat Praktik Ilegal di Klinik Aborsi Paseban
Berdasarkan keterangan warga Paseban RW 07, SR (44), klinik yang digerebek polisi itu dulunya bernama Klinik Bunda Ciara. Dulu, terpasang papan identitas di depan klinik.
Namun, kini papan tersebut sudah tidak ada.
"Kalau itu, memang dulunya kan Klinik Bunda Ciara, ada plangnya. Tapi, sekarang orang banyak tidak tahu karena sudah tidak ada plangnya," ujar SR, di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban pada 11 Februari 2020.
Sebanyak tiga tersangka ditangkap, yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.
Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan universitas di Sumatera Utara. Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang.
Baca juga: Janin Hasil Aborsi di Klinik Paseban Dibuang ke Septic Tank
MM berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.
Tersangka lainnya RM. Dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.
Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu. Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.
Selama 21 bulan beroperasi, para tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 5,5 miliar lebih.
Dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga berbeda pada setiap pasiennya. Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan.
Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.
Informasi keberadaan klinik aborsi itu disebar melalui website secara online.
Janin yang menjadi korban praktik aborsi Klinik Paseban biasa dibuang ke septic tank.
Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti janin berusia 6 bulan dan pasien yang akan melakukan aborsi.
Menurut polisi, pasien Klinik Paseban berasal dari seluruh Indonesia karena keberadaan klinik itu disebarkan secara online melalui sebuah website.
Sebagian besar pasien melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Soal Praktik Aborsi Ilegal, Kesaksian Warga Paseban: Mereka Berobat yang Saya Tahu."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.