JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI meluncurkan sistem pajak yang bernama TOSKA (Tax Online System of Jakarta).
Sistem ini berguna untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah, khususnya pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan perparkiran di Jakarta.
Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan peluncuran TOSKA merupakan sistem baru perpajakan online khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: 4 Papan Reklame di Cempaka Putih Dicopot karena Telat Bayar Pajak
"Bank DKI telah siap untuk mengimplementasikan TOSKA yang akan memudahkan para pengelola usaha membayarkan pajak secara online, sekaligus mendukung tujuan pemerintah menuju transparansi dan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak," kata Babay dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).
Melalui TOSKA, wajib pajak dapat memonitoring data transaksi usaha kapan saja dan di mana saja serta mengakses untuk mendapatkan laporan pajak terintegrasi atas objek pajaknya.
Keuntungan lain yang diperoleh wajib pajak ketika menggunakan TOSKA adalah penggunaan akses Cash Management System Bank DKI secara gratis.
"Dapat dipergunakan untuk melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online seperti transfer, pembayaran pajak, virtual account, liquidity management hingga payroll," jelasnya.
Baca juga: Februari, 512 Kendaraan Mewah Tunggak Pajak Rp 18,2 Miliar di Jakarta Pusate7
Adapun alur proses TOSKA sebagai berikut :
1. Pengambilan data.
Konsolidasi data transaksi yang bersumber dari Point of Sales (POS) Objek Pajak melalui TOSKA yang diinstal dalam sistem POS.
2. Konsolidasi dan konfirmasi data.
Wajib pajak melakukan pengecekan data transaksi, kemudian dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
3. Informasi tagihan.
Informasi SPTPD yang telah dikonfirmasi oleh wajib pajak akan menghasilkan informasi tagihan pajak yang perlu dibayar.
4. Sinkronisasi data.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara otomatis dapat memastikan tagihan pajak sesuai data transaksi.
5. Pembayaran melalui Bank DKI.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tagihan di Teller maupun layanan e-channel Bank DKI seperti Cash Management System, JakOne Mobile, EDC dan Auto Debet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.