JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tiga tersangka ditangkap, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.
Pengungkapan praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web. Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.
Lalu bagaimana cara mereka beraksi? Berikut fakta-faktanya:
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Paseban, Salah Satu Tersangka Dokter
Tersangka ini rata-rata berpengalaman di bidang kesehatan, khususnya bagian kebidanan.
Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang.
Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.
Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Tersangka MM juga pernah terjerat kasus serupa di Polres Bekasi. Dia pernah divonis 3 bulan penjara atas kasus praktik aborsi ilegal.
Tersangka lainnya, yakni RM. Dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.
Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu. Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.
Dengan sejumlah pengalaman melakukan praktik aborsi, para tersangka ini menyewa rumah untuk lancarkan aksinya.
Yusri mengatakan, tempat praktik aborsi ilegal itu disewa seharga Rp 175 juta per tahun.
"Tempat ini (Klinik Paseban), dia (tersangka MM) sewa selama tiga tahun dengan harga Rp 175 juta per tahun. (Sewa) sudah berjalan 21 bulan," kata Yusri.
Sejumlah dokter pun melakukan praktik aborsi di sebuah klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat ini.
Baca juga: Tersangka Kasus Aborsi Ilegal di Paseban Pakai Rumah Sewaan Sebagai Klinik