JAKARTA, KOMPAS.com - Klinik aborsi ilegal yang terdapat di Paseban, Jakarta Pusat, diketahui merupakan rumah sewa. Sebelum menjadi klinik, rumah itu juga pernah digunakan sebagai kantor.
"Iya kantor advokat dahulu sebelum klinik," ujar warga bernama Tursila di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020).
Tursila merupakan penjaga warung di dekat klinik aborsi itu.
Baca juga: Mengunjungi Rumah Sewaan yang Disulap Jadi Klinik Aborsi di Paseban
Menurut Tursila, rumah itu baru saja digunakan sebagai klinik aborsi sekitar satu tahun setengah belakangan ini.
"Baru kok ini dibuat klinik, dahulu kan ada plang advokat. Kalau sekarang mah enggak keliatan lagi plangnya, makanya saya pikir klinik biasa," ucap Tursila.
Ia mengatakan, klinik ini tidak terlihat seperti klinik aborsi. Sebab, pelanggan di klinik ini tergolong sedikit.
Kondisi itu, menurut dia, menyebabkan tak banyak warga yang curiga.
"Kayak biasa-biasa saja, tidak ada yang menonjol. Karena memang sepi seperti tidak ada aktivitas, mobil juga tidak berderet," ujar dia.
Baca juga: Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Paseban, Warga: Yang Saya Tahu Mereka Berobat
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Tiga tersangka ditangkap dalam pengungkapan itu, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.
Pengungkapan praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web. Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.