TANGERANG, KOMPAS.com - Limbah radioaktif jenis Cs 137 ditemukan di perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Hingga Minggu (16/2/2020), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) belum bisa menyimpulkan dari mana limbah zat radioaktif yang biasa digunakan untuk keperluan industri tersebut berasal.
Kepala Biro Humas Bapeten Indra Gunawan mengatakan, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan dan pengolahan limbah tenaga nuklir.
Baca juga: Pembersihan Radioaktif, 8600 Liter Tanah Diangkut dari Perumahan Batan Indah
Begitu juga penggunaan zat radioaktif Cs 137 yang ditemukan di perumahan Batan Indah.
"Setiap penggunaan Cs 137 dan tenaga nuklir kami awasi dari perijinan dan peraturan itu kami awasi," kata dia saat ditemui di sekitar lokasi zat radioaktif, Minggu (16/2/2020).
Indra menerangkan, pengguna zat radioaktif wajib memiliki izin dari Bapeten. Tidak hanya izin penggunaan, izin pengelolaan limbah juga harus dikantongi.
"Ketika melakukan pelimbahan dari satu titik ke titik lain itu wajib mendapat izin pengangkutan dari Bapeten," kata dia.
Namun faktanya, temuan limbah Cs 137 di tengah-tengah perumahan Batan Indah membuat bingung Bapeten.
Baca juga: Zat Radioaktif di Tangsel Hanya Sebesar Jari Kelingking, tapi Cemari Tanah Radius 10 Meter
Indra mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Bapeten di tengah-tengah perumahan.
Padahal, Indra mengaku, pengawasan yang dilakukan Bapeten sudah sangat ketat hingga ke proses verifikasi lapangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan