Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2020, 15:55 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Limbah radioaktif jenis Cs 137 ditemukan di perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Hingga Minggu (16/2/2020), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) belum bisa menyimpulkan dari mana limbah zat radioaktif yang biasa digunakan untuk keperluan industri tersebut berasal.

Kepala Biro Humas Bapeten Indra Gunawan mengatakan, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan dan pengolahan limbah tenaga nuklir.

Baca juga: Pembersihan Radioaktif, 8600 Liter Tanah Diangkut dari Perumahan Batan Indah

Begitu juga penggunaan zat radioaktif Cs 137 yang ditemukan di perumahan Batan Indah.

"Setiap penggunaan Cs 137 dan tenaga nuklir kami awasi dari perijinan dan peraturan itu kami awasi," kata dia saat ditemui di sekitar lokasi zat radioaktif, Minggu (16/2/2020).

Indra menerangkan, pengguna zat radioaktif wajib memiliki izin dari Bapeten. Tidak hanya izin penggunaan, izin pengelolaan limbah juga harus dikantongi.

"Ketika melakukan pelimbahan dari satu titik ke titik lain itu wajib mendapat izin pengangkutan dari Bapeten," kata dia.

Namun faktanya, temuan limbah Cs 137 di tengah-tengah perumahan Batan Indah membuat bingung Bapeten.

Baca juga: Zat Radioaktif di Tangsel Hanya Sebesar Jari Kelingking, tapi Cemari Tanah Radius 10 Meter

Indra mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Bapeten di tengah-tengah perumahan.

Padahal, Indra mengaku, pengawasan yang dilakukan Bapeten sudah sangat ketat hingga ke proses verifikasi lapangan.

"Kami juga melakukan inspeksi di lokasi pemanfaatan bahwa data yang disampaikan ke kami itu memang sama dengan data lapangan," kata dia.

Sebelumnya, kemunculan radiasi dari zat radioaktif berawal dari uji fungsi Bapeten dengan target area meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong, pada 30 dan 31 Januari 2020.

Secara umum, nilai paparan radiasi lingkungan pada daerah pemantauan menunjukkan nilai normal (paparan latar). 

Namun, pada saat dilakukan pemantauan di lingkungan Perumahan Batan Indah, ditemukan kenaikan nilai paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J.

Zat radioaktif Cs 137 di Perumahan Batan Indah hanya sebesar ruas jari kelingking. Meski berukuran kecil, Cs 137 itu ternyata sudah mencemari tanah dan tumbuhan di sekitar tempat dia ditanam dengan radius 10x10 meter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com