JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang ondel-ondel digunakan sebagai alat untuk mengamen.
Hal itu mendapat penolakan dari perajin sekaligus penyewa ondel-ondel di Kampung Ondel-ondel, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
Rio, salah satu perajin ondel-ondel dari Sanggar Respal, mengatakan bahwa larangan itu bisa saja diterima asalkan pemerintah memiliki solusi yang baik untuk pelestarian ondel-ondel yang dijadikan mata pencarian utama.
Baca juga: Perajin Mengaku Bangga Ondel-ondel Dipakai Mengamen
"Ya kalau dilarang, kita dikasih tempat sudah begitu saja, jangan asal dimusnahin saja kita. Kita dikasih tempat di kafe-kafe, mall, swalayan, buat kita cari uang, jadi tidak menganggur begitu saja kita," kata Rio di lokasi, Minggu (16/2/2020).
Para perajin menyatakan bahwa selama ini tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah.
Menurut dia, ondel-ondel sangat jarang dilibatkan dalam acara-acara yang digelar Pemprov DKI Jakarta.
"Ini soal perut, soal hidup. Kita kan tidak mengganggu, kita cari uang halal. Kalau cuma andalkan pesanan atau sewa ondel-ondel tidak cukup, kita juga dapat pesanan seringnya dari swasta. Pemerintah tidak pernah kasih perhatian ke kita, kita jalan sendiri untuk cari nafkah," ujar Renggo, perajin ondel-ondel lainnya.
Para perajin juga khawatir apabila larangan tersebut diberlakukan dan ondel-ondel tidak juga diberdayakan pemerintah, akan memperbanyak angka pengangguran di Kampung Ondel-ondel.
"Kalau nanti dilarang dan kita ditendang begitu saja, tidak dipikirkan nasib kita. Saya yakin pengangguran semakin banyak, kriminalitas juga bisa meningkat," ujar Renggo.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Baca juga: Pemprov DKI Ingin Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Perajin: Ini soal Perut
Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," ujar Iman.
Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, kata Iman, harus diatur dalam perda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.