JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020 lalu.
Tiga tersangka ditangkap dalam pengungkapan itu, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.
Pengungkapan praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web.
Baca juga: Warga Kira Tempat Aborsi di Paseban Klinik untuk Anak
Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.
Para tersangka menyewa sebuah rumah di Jalan Paseban Raya Nomor 61 untuk melancarkan praktik aborsinya.
Lalu bagaimana aktivitas di klinik aborsi itu menurut warga?
Saat Kompas.com berkunjung ke klinik aborsi illegal itu, situasi rumah yang disewakan untuk menjadi klinik itu memang terlihat seperti rumah tinggal biasa.
Warga di kawasan klinik itu pun mengaku kaget saat tahu salah satu rumah tetangganya dijadikan tempat praktik aborsi.
Tursila, penjaga warung di dekat klinik aborsi itu mengatakan, klinik itu hanya didatangi tiga atau empat orang setiap harinya. Sehingga tak membuat curiga warga.
"Kayak biasa-biasa saja, tidak ada yang menonjol. Karena memang sepi seperti tidak ada aktivitas, mobil juga tidak berderet," ujar dia.
Baca juga: Warga Sebut Klinik Aborsi di Paseban Pernah Digerebek Polisi
Pengunjung yang datang, kata Tursila, memang diakui kebanyakan dari kalangan muda .
"Kebanyakan memang umur-umur 20-an lah yang masih muda. Tapi ada juga yang bawa anak kok," kata dia.
Karena tidak terlihat sebagai tempat aborsi, warga Paseban malah mengira klinik itu sebagai klinik anak.
"Iya kan banyak pelanggan klinik beli minuman, nah kalau saya tanyain mau ngapain pasti bilangnya mau periksa ke dokter anak, ya saya pikir mah itu klinik anak," ujar Tursila.
Selama dia mengantarkan minuman ke klinik itu, Tursila mengaku tak tahu jika selama ini rumah yang ia kira klinik itu tempat praktik aborsi.