JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang ondel-ondel dipakai untuk mengamen.
Dalam hal ini, DPRD DKI Jakarta berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Di dalam perda tersebut nantinya akan dicantumkan larangan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan bahwa pelarangan itu untuk menjaga marwah ondel-ondel sebagai ikon budaya betawi.
Baca juga: Dilarang Dipakai Mengamen, Perajin Ingin Ondel-ondel Diberi Tempat Budi Daya
"Ini untuk menjaga marwah ondel-ondel, jangan dipakai untuk pengamen. Kalau masuk pasal (dalam perda), kan pelanggaran kalau ada yang melakukan hal itu," kata Iman saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Saat ini Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sedang mengkaji dan membuat naskah akademis untuk merevisi perda tersebut.
Sanksi bagi pengamen yang menggunakan ondel-ondel nantinya juga akan dicantumkan pada perda yang telah direvisi.
Menanggapi rencana pelarangan tersebut, para perajin ondel-ondel di Kampung Ondel-ondel, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, menyatakan penolakannya.
Para perajin menolak karena menyewakan ondel-ondel untuk mengamen terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Perajin Mengaku Bangga Ondel-ondel Dipakai Mengamen
"Kita ada pesanan tuh ada, sewa buat acara panggilan juga ada tapi kan tidak menentu. Kita kan ada kebutuhan harian, nah keliling itu untuk tambah-tambah kebutuhan sehari-hari kita," kata Renggo, salah satu perajin ondel-ondel dari Sanggar Respal di lokasi, Minggu (16/2/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.