Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Kesuma Berharap Tidak Dihukum Mati, Alasannya Masih Punya Tanggungan Anak

Kompas.com - 17/02/2020, 15:41 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum kasus pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin berharap kliennya tidak diganjar hukuman mati.

Firman Candra selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak berusia empat tahun.

Anak itu buah pernikahan Aulia dengan korban Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadil.

"Kan dia masih punya tanggungan anak berumur empat tahun. Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Jaksa: Aulia Kesuma Berhubungan Badan Sebelum Membunuh Suaminya

Terlepas dari itu, pihaknya juga ingin menunjukan kepada majelis hakim bahwa Aulia Kesuma mengalami tekanan batin akibat perlakuan korban sehingga nekat melakukan pembunuhan.

Aulia, kata dia, selalu mendapat kekerasan psikis maupun fisik selama menjadi istri Pupung Sadili.

"Dihina, dilempar asbak, disuruh nyuri di Carrefour, ketangkep lagi. Disuruh nyuri dalam kondisi masih suami istri dan punya utang Rp 10 miliar," tambah dia.

Meski demikian, Firman tetap tidak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan kliennya.

"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," ungkap dia.

Baca juga: Aulia Kesuma Sempat Pakai Jasa Dua Dukun Santet agar Bunuh Suaminya

Sebelumnya, JPU Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari kakak dan keponakan Pupung Sadili dalam sidang hari ini.

Dua orang kakak Pupung bernama Asoka Wardana dan Nani Sadili.

Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak dari Asoka Wardana.

Sigit yakin keterangan tiga orang saksi ini dapat memperjelas kasus pembunuhan tersebut di depan hakim dan membuktikan dakwaan.

Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Jaksa menyebut Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com