JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum kasus pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin berharap kliennya tidak diganjar hukuman mati.
Firman Candra selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak berusia empat tahun.
Anak itu buah pernikahan Aulia dengan korban Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadil.
"Kan dia masih punya tanggungan anak berumur empat tahun. Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Jaksa: Aulia Kesuma Berhubungan Badan Sebelum Membunuh Suaminya
Terlepas dari itu, pihaknya juga ingin menunjukan kepada majelis hakim bahwa Aulia Kesuma mengalami tekanan batin akibat perlakuan korban sehingga nekat melakukan pembunuhan.
Aulia, kata dia, selalu mendapat kekerasan psikis maupun fisik selama menjadi istri Pupung Sadili.
"Dihina, dilempar asbak, disuruh nyuri di Carrefour, ketangkep lagi. Disuruh nyuri dalam kondisi masih suami istri dan punya utang Rp 10 miliar," tambah dia.
Meski demikian, Firman tetap tidak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan kliennya.
"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," ungkap dia.
Baca juga: Aulia Kesuma Sempat Pakai Jasa Dua Dukun Santet agar Bunuh Suaminya
Sebelumnya, JPU Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari kakak dan keponakan Pupung Sadili dalam sidang hari ini.
Dua orang kakak Pupung bernama Asoka Wardana dan Nani Sadili.
Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak dari Asoka Wardana.
Sigit yakin keterangan tiga orang saksi ini dapat memperjelas kasus pembunuhan tersebut di depan hakim dan membuktikan dakwaan.
Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Jaksa menyebut Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana.
Sementara itu, Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan suaminya, Edi Chandra Purnama dan anak tirinya Dana (23) pada Agustus 2019.
Baca juga: Bunuh Suaminya, Tangisan Aulia Kesuma di Ruang Sidang Dianggap Penuh Kepalsuan
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi. Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.
Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele. Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.
Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia berharap, rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, KV dan tiga pembunuh bayaran, yakni Supriyanto alias AP, Sugeng dan Agus menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Namun, saat eksekusi, AP tak terlibat karena AP pura-pura kesurupan. Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil. Baca berikutnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.