6. Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
7. Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
8. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
9. Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
10. Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
- Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
- Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.
Baca juga: Bangunan Tiga Lantai di Pisangan Baru yang Roboh Tak Sesuai IMB
Rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingkan yang tidak ber-IMB. Adapun keuntungan dengan diterbitkannya IMB adalah sebagai berikut :
- Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi.
- Jaminan kredit bank.
- Peningkatan status tanah.
- Informasi peruntukan dan rencana jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.