Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batan Bentuk Tim Bersihkan Radiasi Nuklir di Perumahan Batan Indah

Kompas.com - 17/02/2020, 16:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) membentuk tim khusus mengatasi radiasi radioaktif caesium 137 yang muncul di lahan kosong kawasan Perumahan Batan Indah, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan.

Kepala Batan, Anhar Riza Antariksawan mengatakan, tim tersebut terdiri dari kelompok penganalisis radiologi, medik, dan unit pengamanan nuklir (UPN).

"Tim yang terdiri dari sejumlah pekerja radiasi dan petugas proteksi radiasi terlatih untuk melakukan clean up di lokasi ditemukannya zat radioaktif," kata Anhar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Limbah Radioaktif Ditemukan di Kawasan Perumahan, Bapeten Kecolongan?

Sampai saat ini, tim khusus tersebut masih melakukan proses pembersihan radiasi radioaktif di lahan kosong yang telah diberi garis peringatan itu.

"Hingga saat ini, bersama Bapeten dan didukung pula oleh Pemkot Tangsel dan Detasemen KBR (Kimia, Biologi dan Radioaktif) masih berlangsung proses clean up yang dilakukan oleh para pekerja yang berkompeten," ucapnya.

"Material yang diperkirakan sumber yang memancarkan radiasi paling besar telah diangkat. Saat ini zat tersebut diteliti oleh Bapeten," tambah dia.

Baca juga: Pembersihan Radioaktif, 8600 Liter Tanah Diangkut dari Perumahan Batan Indah

Sebelumnya, kemunculan radiasi dari zat radioaktif berawal dari uji fungsi Bapeten dengan target area meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong, pada 30 dan 31 Januari 2020.

Secara umum, nilai paparan radiasi lingkungan pada daerah pemantauan menunjukkan nilai normal (paparan latar).

Namun, pada saat dilakukan pemantauan di lingkungan Perumahan Batan Indah, ditemukan kenaikan nilai paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J. Zat radioaktif Cs 137 di Perumahan Batan Indah hanya sebesar ruas jari kelingking.

Meski berukuran kecil, Cs 137 itu ternyata sudah mencemari tanah dan tumbuhan di sekitar tempat dia ditanam dengan radius 10x10 meter.

Baca juga: Zat Radioaktif di Tangsel Hanya Sebesar Jari Kelingking, tapi Cemari Tanah Radius 10 Meter

Meskipun hanya mencemari radius 10 meter dari titik hotspot, Bapeten akan mengecek kembali radius yang lebih besar dari pencemaran tersebut.

Untuk saat ini yang positif terkontaminasi adalah tanah dan tumbuhan di atas tanah dengan radius 10 meter dari titik benda yang ditemukan.

Sedangkan untuk air tanah, Bapeten sudah memastikan tidak ada air tanah yang terkontaminasi baik itu sampel dari rumah warga dengan radius terdekat maupun sampel yang diambil oleh Bapeten.

Efek radioaktif

Kepala Biro Humas Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Indra Gunawan mengatakan, ada beragam dampak negatif apabila tubuh manusia terpapar radioaktif tinggi dan dalam waktu lama.

Namun, efek dari radioaktif tersebut hanya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

"Bahayanya untuk radiasi ini efeknya stokastik atau efek tunda tidak spontan," kata dia.

Salah satu efek yang paling berbahaya bagi tubuh manusia adalah munculnya penyakit kanker.

Tidak hanya itu, efek lainnya adalah organ di dalam tubuh manusia bisa saja tidak berfungsi kembali.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com