JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim menolak permintaan penundaan sidang perkara kasus pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Aulia didakwa telah membunuh suaminya sendiri, Pupung Sadili. Kevin dan sejumlah orang lain terlibat dalam pembunuhan itu.
Kuasa hukum terdakwa yang baru yakni Firman Candra awalnya meminta sidang pada Senin (17/2/2020) ditunda lantaran pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kebetulan kuasa hukum baru belum dapatkan berkas perkara dan kami belum pelajari sama sekali," kata Firman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Namun permintaan penundaan itu ditolak majelis hakim.
Baca juga: Aulia Kesuma Berharap Tidak Dihukum Mati, Alasannya Masih Punya Tanggungan Anak
"Itu hanya kepentingan dari Saudara sendiri dan kemudian agenda pada hari ini pemeriksaan. Paling tidak Saudara sudah ada bekal dari salinam surat dakwaan," Hakim Suharno.
Sidang pun akhirnya tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi, yaitu kakak dan keponakan Pupung Sadili selaku korban pembunuhan, dalam sidang hari ini. Dua orang kakak Pupung bernama Asoka Wardana dan Nani Sadili.
"Kami akan hadirkan tiga orang saksi untuk sidang hari ini. Saksinya sama dengan yang Kamis lalu (Asoka Wardana dan Nani Sadili)," kata Sigit.
Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak Asoka Wardana.
Sigit yakin keterangan tiga saksi itu dapat memperjelas kasus pembunuhan tersebut di depan hakim dan membuktikan dakwaan.
Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Jaksa menyebut Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Muhammad Adi Pradana.
Adapun Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.