JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum untuk terdakwa Hermawan Susanto, Abdullah Alkatiri menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tentang tindak pidana makar kepada kliennya tak masuk akal.
Menurut Alkatiri, kliennya tak pernah merencanakan aksi makar akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Ucapan penggal kepala Jokowi dilontarkan secara spontan oleh Hermawan saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu RI pada Mei 2019 silam.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara karena Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Tolak Berkomentar
"Nah yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan, niat dan perbuatan permulaan. Itu kan enggak ada, spontan dan tidak ada dia (Hermawan) menyerang," ujar Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
"Terlalu berlebihan, orang hanya berkata di demo terus dikatakan makar, kan itu berlebihan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Alkatiri akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Dia berharap kliennya dapat bebas dari hukuman penjara.
Baca juga: Gabung Aksi di Depan Bawaslu, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Hanya Ikut-ikutan Teman
"Maka dengan pembelaan dari kami nanti, Insya Allah bisa bebas," ungkap Alkatiri.
Sebelumnya diberitakan, Hermawan dituntut lima tahun hukuman penjara oleh jaksa. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sore ini.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai Hermawan terbukti bersalah mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar dengan cara memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, Hermawan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," ungkap Permana.
Adapun, majelis hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Hermawan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (25/2/2020) pekan depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.