Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Aulia Kesuma Kenalkan Geovanni Kelvin sebagai Keponakan dan Korban Tragedi 98

Kompas.com - 17/02/2020, 18:39 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Asoka Wardana selalu kakak dari Pupung Sadili yang menjadi korban pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2/2020).

Dalam kesaksiannya, Asoka menjelaskan sempat bertemu dengan Aulia Kesuma sekitar 10 tahun lalu, sebelum menikah dengan Pupung Sadili.

Dalam pertemuan tersebut, Aulia membawa dua orang anak bernama Geovanni Kelvin dan Angel.

"Pada saat perkenalan pertama kali mereka datang ke rumah. Adik saya bilng 'ini calon istri saya'. Mereka bawa anak kecil dua. Saya tanya 'Ini siapa ?' ini keponakan," terang Asoka di muka sidang.

Baca juga: Aulia Kesuma Berharap Tidak Dihukum Mati, Alasannya Masih Punya Tanggungan Anak

Kepada Asoka, Aulia mengaku dua anak tersebut merupakan keponakan yang orang tuanya meninggal akibat peristiwa tragedi 98.

"Mereka korban 98 yang tidak punya siapa pun," ucap Asoka.

Belakang, Asoka baru tahu bahwa Kelvin yang juga terdakwa pembunuh merupakan anak dari Aulia Kesuma.

Sedangkan Angel tidak dijelaskan dengan detail oleh saksi.

Usai persidangan, terdakwa Aulia Kesuma membantah kesaksian tersebut.

"Saya enggak pernah bawa ketemu Kelvin dan Angel," kata Aulia di muka sidang.

"Apakah saudara saksi tetap dalam keterangannya?" tanya Hakim Ketua, Suharno.

"Iya Yang Mulia," jawab Asoka tegas.

Baca juga: Keluarga Pupung Sadili akan Bersaksi di Sidang Aulia Kesuma

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi, yaitu kakak dan keponakan Pupung Sadili selaku korban pembunuhan, dalam sidang hari ini.

Dua orang kakak Pupung bernama Asoka Wardana dan Nani Sadili.

Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak Asoka Wardana.

Sigit yakin keterangan tiga saksi itu dapat memperjelas kasus pembunuhan tersebut di depan hakim dan membuktikan dakwaan.

Jaksa sebelumnya  mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Jaksa menyebut Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Muhammad Adi Pradana.

Adapun Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com