Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Aulia Kesuma Kenalkan Geovanni Kelvin sebagai Keponakan dan Korban Tragedi 98

Kompas.com - 17/02/2020, 18:39 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Asoka Wardana selalu kakak dari Pupung Sadili yang menjadi korban pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2/2020).

Dalam kesaksiannya, Asoka menjelaskan sempat bertemu dengan Aulia Kesuma sekitar 10 tahun lalu, sebelum menikah dengan Pupung Sadili.

Dalam pertemuan tersebut, Aulia membawa dua orang anak bernama Geovanni Kelvin dan Angel.

"Pada saat perkenalan pertama kali mereka datang ke rumah. Adik saya bilng 'ini calon istri saya'. Mereka bawa anak kecil dua. Saya tanya 'Ini siapa ?' ini keponakan," terang Asoka di muka sidang.

Baca juga: Aulia Kesuma Berharap Tidak Dihukum Mati, Alasannya Masih Punya Tanggungan Anak

Kepada Asoka, Aulia mengaku dua anak tersebut merupakan keponakan yang orang tuanya meninggal akibat peristiwa tragedi 98.

"Mereka korban 98 yang tidak punya siapa pun," ucap Asoka.

Belakang, Asoka baru tahu bahwa Kelvin yang juga terdakwa pembunuh merupakan anak dari Aulia Kesuma.

Sedangkan Angel tidak dijelaskan dengan detail oleh saksi.

Usai persidangan, terdakwa Aulia Kesuma membantah kesaksian tersebut.

"Saya enggak pernah bawa ketemu Kelvin dan Angel," kata Aulia di muka sidang.

"Apakah saudara saksi tetap dalam keterangannya?" tanya Hakim Ketua, Suharno.

"Iya Yang Mulia," jawab Asoka tegas.

Baca juga: Keluarga Pupung Sadili akan Bersaksi di Sidang Aulia Kesuma

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi, yaitu kakak dan keponakan Pupung Sadili selaku korban pembunuhan, dalam sidang hari ini.

Dua orang kakak Pupung bernama Asoka Wardana dan Nani Sadili.

Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak Asoka Wardana.

Sigit yakin keterangan tiga saksi itu dapat memperjelas kasus pembunuhan tersebut di depan hakim dan membuktikan dakwaan.

Jaksa sebelumnya  mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Jaksa menyebut Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Muhammad Adi Pradana.

Adapun Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com