Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD DKI Sebut Anies Pencitraan Tutup Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Kompas.com - 17/02/2020, 19:22 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap menutup tempat hiburan ketika ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

Menurut Prasetio, dasar penutupan tempat hiburan malam yang menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) justru bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Jangan suka ditabrak-tabrak aturan. Bagaimana mau ada pendapatan, tempat hiburan, misalnya ditutup karena enggak bisa kan ada perda. Cuma kepentingan pencitraaan enggak gini kerjanya. Kalau terbukti jangan ditutup, ada hal-hal yang mencoba tabrak aturan saya lawan," ucap Pras di ruang rapat serbaguna, Gedung DPRD DKI, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Hasil Razia, 12 Pengunjung Klub Malam Black Owl di PIK Positif Pakai Narkoba

Ia menyebutkan, penutupan-penutupan tersebut terkesan tidak adil bagi pengusaha hiburan malam.

Pasalnya, ada kemungkinan para pengunjung sudah menggunakan narkoba sebelum masuk tempat hiburan, namun baru digerebek saat sudah di dalam klub malam.

"Tapi kalau tamu datang ke situ tiba-tiba dia mau happy, mungkin karaoke atau mau apa, tiba-tiba dicek urine positif terus perusahaan yang ditutup kan enggak fair juga," jelasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini meminta Pemprov DKI melakukan penyelidikan lebih dulu sebelum melakukan penutupan.

Baca juga: Biarkan Penyalahgunaan Narkoba, Izin Pub Black Owl Dicabut

Jika memang terbukti ada peredaran narkoba di dalam tempat hiburan tersebut, maka Pemprov DKI bisa melakukan penutupan.

"Ditelusuri dulu, investigasi betul atau tidak. Dia juga periksa loker-lokernya si perusahaan itu kan. Kalau enggak terlibat jangan. Dianya saja, kalau enggak tekan si pengguna itu lu beli di mana. Kalau beli dalam situ, berangus. Tapi kalau engga, ya jangan dong," tambahnya.

Namun apakah pergub hiburan malam bertabrakan dengan perda?

Sejauh ini ada sejumlah tempat hiburan malam yang ditutup karena adanya pengunjung yang menggunakan narkoba.

Sebut saja Diskotek Alexis yang dicabut izinnya pada 27 Maret 2018, Diskotek Golden Crown pada 8 Februari 2020, dan Diskotek Black Owl yang dicabut izinnya pada 17 Februari 2020.

Baca juga: Ditutup Pemprov DKI, Pimpinan Golden Crown: Saya Kooperatif, Tidak Mau Memperpanjang

Dalam Pasal 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan berbunyi:

"Setiap pengusaha dan/atau management perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adictive di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata."

Lalu pada Pasal 54 ayat (1) Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata tertulis :

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com